Jaksa Segel KPU Tanjabtim & Sita Uang Ratusan Juta


INDOJATIPOS.COM, Jambi– Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang berlokasi di Jalan Diponegoro komplek perkantoran Rano, Muarasabak, digeledah oleh petugas kejaksaan.

Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Tanjabtim, pada anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.

Pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung selama lebih kurang enam jam. Ada sekitar 73 item yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang dibawa oleh petugas kejaksaan setelah melakukan penggeledahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim melalui Kasi Pidsus Reynold mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah meminta KPU Tanjabtim untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait pengusutan kasus ini. Namun karena tidak diberikan, akhirnya dilakukan penggeledahan.

“Sebelumnya kita minta kepada KPU terkait berkas-berkas yang kita butuhkan. Namun pihak KPU berdalih bahwa berkas tidak ada serta lupa,” kata Reynold.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas kejaksaan labtas menyegel tiga ruangan di kantor KPU Tanjabtim. “Kita menyegel tiga ruangan kantor KPU,” ujar Reynold.

Sementara itu dalam penggeledahan itu juga pihak Kejari menyita uang sebesar Rp 230.000.000 dari berangkas KPU.

Sumber metrojambi

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.