Kejari Tanjabtim Usut Dugaan Kosrupsi Dana Hibah Pilkada 2020


INDOJATIPOS.COM, Jambi– Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang berlokasi di Jalan Diponegoro komplek perkantoran Rano, Muarasabak, digeledah oleh petugas kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Ahmad Surya Lubis melalui Kasi Pidsus Reynold mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Tanjabtim pada anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.

Sebelumnya, kata Reynold, pihaknya sudah meminta KPU Tanjabtim untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait pengusutan kasus ini. Namun karena tidak diberikan, akhirnya dilakukan penggeledahan.

“Sebelumnya kita minta kepada KPU terkait berkas-berkas yang kita butuhkan. Namun pihak KPU berdalih bahwa berkas tidak ada serta lupa,” kata Reynold.

Terkait pengusutan kasus ini, Reynold mengatakan sudah ada 23 orang yang telah menjalani pemeriksaan. “23 orang ini diluar ketua KPU. Ketua KPU belum diperiksa,” ujarnya.

Untuk tersangka, Reynold belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti akan kita kabari kepada rekan-rekan. Tunggu saja,” tandasnya.

Sumber metrojambi

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.