Korupsi ADD, Mantan Kades dan Sekdes Air Teluh Ditahan Kejari Sungaipenuh


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, menetapkan Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Air Teluh, kecamatan Kumun Debai,kota Sungai Penuh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh Tahun Anggaran 2017 – 2018.

Bahkan, Penyidik Kejaksaan pada Rabu (10/11/ 2021) sekira pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan penahanan tingkat penyidikan terhadap kedua orang Tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ristopo Sumedi, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Desa Air Teluh, dia menyampaikan Kedua dilakukan penahanan dalam kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh tahun 2017-2018.

“Kedua tersangka yakni Arbain (50) mantan Kades 2012-2018 dan Resi Vernandes (41) mantan Sekdes 2015-2020. Keduanya telah dilakukan penahanan pada Rabu (10/11) kemarin,”kata Kajari Sungai Penuh.

Baca Juga  Cegah Antrian & Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Lakukan Pengecekan ke SPBU

Dia menjelaskan, dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 ditemukan penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut secara melawan hukum dengan Pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya serta pembangunan Gedung seni dan budaya yang anggarannya telah dicairkan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif).

“Kemudian juga Ditemukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ),”ucapnya.

Selain itu juga terdapat kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor Lembaga-lembaga tidak dapat dipertangungjawabkan.

“Ditemukan adanya silpa anggaran Desa yang belum disetorkan ke kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh,”bebernya.

Terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017- 2018 tersebut mengakibatkan terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.919.002,10 (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua rupiah sepuluh sen).

Baca Juga  Bejat, Pria Ini Cabuli 2 Siswi SMP Sungaipenuh 2x24 Satreskrim Berhasil Ringkus Pelaku

Kedua Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Heboh, Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

“Kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Kerinci selama 20 hari kedepan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi,”pungkasnya. (yud)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.