INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh—Pengadaan proyek Pakaian Dinas Harian (PDH) guru SD dan SMP di Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 menuai polemik. Pasalnya, pakaian dinas guru tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Parahnya, mulai dari ukuran, dasar pakaian dinas tersebut tidak sesuai dengan dispesifikasi teknis. Karena bahan baju yang ditawarkan saat Tender/pelelangan berbeda dengan hasil sudah jadi saat ini.
Para guru-guru SD dan SMP kecewa dengan hasil jaitan dari Perusahaan yang sebagai pemenang tender yakni CV Masagi beralamat Bogor Jawa Barat dengan nilai penawaran Rp 716 juta. Keluhan guru terkait baju yang saat ini kondisi jahitannya tidak sesuai hasil ukuran.
“Rok keberasan, bajunya besar. Kalau seperti ini bajunya seharga Rp 100 ribu. Malu kami pakai. Itupun banyak yang dijual di toko online dengan harga murah,” ujar salah seorang guru SD di Kota Sungaipenuh kepada indojatipos.com, Rabu (5/1/2022).
Mirisnya, proyek ini ditender pada sekitar bulan Februari 2021 lalu. Namun, hingga bulan September dilakukan perpanjangan kontrak. Namun, akhir November 2021 juga tak kunjung selesai.
Terindikasi proyek tersebut kuat dugaan persengkokolan oknum pejabat, sehingga waktu perjangan kontrak tidak sesuai dengan Kepres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presidengn nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya para guru, sorotan datang dari Ketua Asosiasi rekanan pengadaan Barang dan Jasa Pribumi Indonesia (ARPABRI) Kota Sungai Penuh, Novtrianto Dahmunir mengutarakan, melihat pakaian yang telah dibagikan ke guru-guru SD,SMP di Kota Sungai Penuh tersebut ada banyak hal yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dari awal tender ini tidak benar, karena dispesifikasi teknis tidak melapirkan gampar dan detail desaign. Sementara bahan yang ditawarkan, spesifikasi bahan saat ini tida sesuai. Karena bahan yang ditawarkan Polyester dengan spedikasi standar KAN berdasarkan ujir labor. Sementara hasil yang telah diserahkan adalah bahan Twis yang standar harganya lebih murah,” jelasnya Novtrianto Dahmunis, Ketua ARPABRI kepada indojatipos.com, kemarin.
Novtrianto juga menyayangkan pengadaan baju yang nilai hamper 1 Milyar tersebut. Pihak ARPABRI akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Karena hal ini, telah merugikan guru, pemerintah dan Negara termasuk para guru.
“Karena pekerjaan ini telah diserah terimakan berdasarkan BAP serah terima barang dan telah dicairkan termynya 100 %. Maka hal tersebut ada dugaat Mark-up harus dipertanggungjawabkan oleh seluruh pelaksana administrasi dan teknis yang terkait dalam proyek tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Rafmil Kurniawan dikonfirmasi terkait masalah pakaian dinas harian PDH Guru dan adanya penolakan dari guru-guru terkait PDH.”Itu biar penyedia rapikan, diperabiki semua komplain, “ kata Rafmil melalui whatsApp.
Laporan Yudi Hermawan
Editor: Riko Pirmando