INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh– Sebuah toko obat Apotik usaha baru 1 disegel pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Sungaipenuh, Rabu (19/1/2022).
Menurut informasi, penyegelan dilakukan oleh BPOM Sungaipenuh, terkait izin usaha atau operasional toko obat tersebut telah berakhir.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh, Kabid Bidang Pelayanan Kesehatan, Yefrin.
“Iya, kemarin kita koordinasi dengan BPOM, ada apotik izinnya sudah kadarluarsa atau sudah habis,” kata Yefrin ketika dikonfirmasi indojatipos.com, Kamis (20/1/2022).
Ia mengatakan, sebelumnya Dinkes telah menyurati pemilik Apotik tersebut, namun tidak diindahkan. “6 bulan sebelum berakhir izin, pihak pemilik sudah mulai mengurus izin. Namun, kita tunggu waktunya, pemilik sekarang sedang mengurusan izin,” ungkapnya.
Sementara, pantauan dilokasi toko apotik usaha baru 1 yanf terletak dikomplek pasar beringin tersebut masih disegel. Namun, media indojatipos.com mencoba mendatangi tidak ada telihat pemiliknya. Apakah hanya persoalan izin saja penyebab tokok itu disegel?
Sementara, pihak BPOM Sungaipenuh berusaha dikonfirmasi via telepon belum memberi tanggapan.(rco)