INDOJATIPOS.COM, Kerinci– Selama 20 hari operasi anti Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengamankan depalan pengedar narkotika, setengah kilogram jenis Ganja dan 113,54 gram sabu.
Pengukapan penyalahgunaan Narkotika sepanjangan tahun 2022 ini tersebar di delapan lokasi.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH melalui Kanit Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma mengukapkan, selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 11 Februari 2022 Sampai Tanggal 02 Maret 2022 Sat Resnarkoba berasil mengungkap 8 kasus Penyalah guna Narkoba, yang terdiri dari 2 (dua) TO Operasi Antik dan 6 (enam) non TO Antik.
“Dari 8 (delapan) kasus atau 8 (delapan) Tersangka tersebut Satuan Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu 113,54 gram dan Narkotika Jenis Ganja 522,86 gram,” jelas Yandra dalam pers rilis yang diterima indojatipos.com, Kamis (3/3/2022).
Adapun rincian tersangka, Neli Yuniar IRT Koto Payang barang bukti sebanyak 101,93 gram sabu, Yoga Saputra warga sandaran galeh Kumun Debai 500 gram narkotika ganja. Tersangka Rahmat warga Punai merindu sebanyak 4,54 gram sabu, Goval warga sandaran galeh sebnyak 22,86 gram ganja, Endri warga Telaga biru siulak sebanyak 0,29 gram sabu dan Aprialdi Warga koto lanang sebanyak 5,52 gram sabu.(rco)