Sebagai Saksi di Persidangan Kasus Penipuan UR, Bukan Kasus Fee Proyek, Ini Penjelasan JPU


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh– Kasus penipuan terdakwa Urmadiawan terdahap pelapor Dedi alias andok uyun pandak mulai disidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Winanto menghadirkan 7 saksi dalam perkara kasus penipuan, sidang digelar dengan zoom atau vicon, Rabu (23/3/2022).

Kejari Sungaipenuh melalui JPU Winanto yang juga Kasi Datun ini menjelaskan, ada beberapa pemberitaan terputus-putus bahkan tidak menjelaskan 7 saksi diantara kadis Kesehatan dan Kadis PU datang sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus penipuan Urmadiawan.

“Kemaren saksi yang datang mengikuti agenda sidang kasus penipuan (pidana umum). Karena Terdakwa Urmadiawan mencatut nama Hamedizar dan Maya. Maka kita hadirkan sebagai saksi sesuai perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Kerinci,” jelas JPU Winanto ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga  Kabur ke Kota Jambi, 3 Pelaku Tindak Kekerasan Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

JPU Winanto juga mengatakan, korban Andok Dedi menyerahkan uang kepada Mantan Kades Radius yang telah terpidana korupsi ADD, lalu uang diserahkan ke terdakwa Ur. Ur  berdalih dan mencatut uang telah diserahkan ke saksi Hermendizar dan Wilmen.

Harmendizal Kesehatan dan Maya Kadis PU juga mengukapkan untuk mendapatkan proyek PL  itu ada aturan sesuai regulasi perundang-undang yang berlaku. Terdakwa Ur mencatut nama kedua tersebut terkait untuk proyek. Padahal, proyek tidak didapatkan oleh UR. Maka korban Yudi dan andok dedi menagih uang tersebut ke UR. Namun, UR tidak mengembalikan.

Untuk diketahui, UR terdakwa kasus penipuan Urmadiawan dikenakan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sidangkan kedua dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(rco)

Baca Juga  Kabur ke Kota Jambi, 3 Pelaku Tindak Kekerasan Diringkus Satreskrim Polres Kerinci
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.