Sidang Kasus Penipuan, Jaksa Tuntut UR Tiga Tahun Penjara


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menyatakan terdakwa Urmadiawan terbukti melakukan kejahatan penipuan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Winanto SH pada sidang yang digelar melalui video conference (vicon) oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Rabu (13/4/2022)

JPU Winanto menyatakan Urmadiawan terbukti penipuan di tuntut pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (andok uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.

“Tuntutan 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Winanto usai membacakan tuntutan dari kantor kejaksaan negeri Sungaipenuh.

Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” tambah Winanto.

Pada sidang tersebut, terdakwa Urmadiawan mengikuti sidang jarak jauh dari rumah tahanan Sungaipenuh. Sedangkan JPU membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri. Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Kasus dugaan penipuan dengan perkara itu berawal dari Yusrizal dengan Yudi memberi terdakwa Urmadiawan Uang senilaibRp 150 juta dengan dijanjikan Ur mengantikan dengan proyek, namun setelah beberapa bulan, Ur tidak dapat proyek. Namun, Ur tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, hingga korban yudi dan yusrizal melapor ke Polres Kerinci.

Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda putusan dari Mejelis Hakim.(Richo)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.