INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh– Pengadilan Negeri Sungaipenuh menyatakan terdakwa Urmadiawan terbukti melakukan penipuan, akhirnya Majelis Hakim memvonis dua penjara.
“Terdakwa Urmadiawan di putuskan 2 tahun penjara,” ucap Majelis hakim pada sidang akhir, Rabu (20/4/2022).
Pada sidang tersebut, terdakwa Urmadiawan mengikuti sidang jarak jauh dari rumah tahanan Sungaipenuh. Sedangkan pembacaan putusan oleh Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
JPU Winanto,SH dan terdakwa Urmadiawan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Winanto menyatakan Urmadiawan terbukti penipuan di tuntut pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (andok uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.
JPU menuntut Ur 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” kata Winanto.
Kasus dugaan penipuan dengan perkara itu berawal dari Yusrizal dengan Yudi memberi terdakwa Urmadiawan Uang senilaibRp 150 juta dengan dijanjikan Ur mengantikan dengan proyek, namun setelah beberapa bulan, Ur tidak dapat proyek. Namun, Ur tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, hingga korban yudi dan yusrizal melapor ke Polres Kerinci.(Richo)