Pengedar Sabu Pasar Tamiai Diringkus, 61,78 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci


INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengukapkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu asal Pekanbaru, Riau, Rabu (25/5/2022).

Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK.MH melalui Kanit II IPDA Yandra Kusuma,SE membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.

“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Kapolres Kerinci melalui rilis yang diterima indojatipos.com dari Kanit II Satresnarkoba Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga  Wakapolres Kerinci Pimpin Sertijab, Ini Kabag, Kasat dan Kapolsek yang Dilantik

Dari penyelidikan pelaku, Jelas Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.

“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke pekanbaru,” ungkap Yandra.

Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.