INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Satuan Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus Pengedar ganja lintas provinsi, pada pukul 02.00 WIB, Rabu (20/7/2022). Tak tanggung-tanggung sebanyak 6.5 Kilogram diamankan dari pengedar tersebut. Sementara lebih 5 kilogram sudah beredar ditengah masyarakat.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal didampingi Kanit I IPDA Yandra Kusuma mengatakan ganja tersebut beredar dari bandar di Aceh kemudian diambil dua bandar di Kerinci asal Pulau Tengah yang berhasil ditangkap.
Secara total menurut Kasat Narkoba, dari keterangan bandar ada 12 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh. Sementara yang belum beredar dan diamankan dari tersangka sebanyak 6.5 kilogram, sedangkan selebihnya atau sekitar 5 kilogram sudah beredar.
“Sebanyak 5 kilogram lebih baru beredar di Kecamatan Keliling Danau dan gunung Raya, ” jelas Kasat saat konferensi pers.
Adapun tersangka, Riswandi Alias Uda (49) Desa Pulau Tengah diganjar pasal 114 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (2) (Rico)