INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Dalam rangka mengatasi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), di kabupaten Kerinci, Polres Kerinci bersinergi bersama Forkopimda jajaran TNI dan tokoh masyarakat mengambil Langkah dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait, yang berlangsung di Aula Pemuda Muara Emat, Kecamatan batang Merangin , Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/12/2022).
Memimpin jalannya rakor, Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. mengatakan, bahwa rakor bersama lintas sektoral tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kegiatan Peti di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dalam kegiatan Lintas Sektoral ini telah menghasilkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama dan telah ditanda tangani oleh para peserta yang hadir, dengan isi surat pernyataan sebagai berikut :
1. Pemilik modal (badan usaha) untuk tidak melakukan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK);
2. Masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal di lokasi / daerah pegunungan, sungai dan lokasi daratan lainnya;
3. Pemilik alat berat untuk tidak menyewakan dan atau menyediakan alat berat kepada pemilik modal / masyarakat yang melakaukan penambangan emas ilegal.(adv)