Empat Pelaku Perambahan Hutan TNKS Diringkus


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Perambahan hutan di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus berlangsung. Akibat hutan gundul hingga menyebabkan bencana banjir bandang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Gunung Raya, Kerinci.

Terbukti masih maraknya perambahan di kawasan TNKS itu, sebanyak 4 pelaku penembangan kayu atau buka lahan ditangkap oleh tim gabungan Patroli TNKS dan Polres Kerinci.

Empat pelaku illegal logging itu diringkus adalah Jamhir Alias Pak Yub (53), Yusmadi (45) alias pak Sun, Hon (50) alias Pak Rozi (50) dan Anggo (29) ke empat pelaku adalah warga Desa Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim IPTU Edimardi Siswoyo mengatakan, penangkapan tersebut adalah hasil patroli TNKS bersama Polres Kerinci.

“Keempat pelaku diamankan pada Sabtu 20 desember 2022, pelaku tertangkap tangan merambah hutan TNKS di Daerah Manuto Gunung raya Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan titik koordinat ( 033 ) 47 M 0782705 UTM 9742483, ( 034 ) 47 M 0782665 UTM 9742483,” ungkap Kasat.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kesatu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinin berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan, Kedua orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan. Diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dijelasnya, Kesatu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinin berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan, Kedua orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan. Diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Kerinci Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Dari tangan pelaku sebanyak 2 ( Dua) buah menis chincaw merk STIHL warna orenge dan 4 ( empat ) bilah parang diamankan. Keempat ditahan di Tahanan Polres Kerinci,”jelasnya.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.