Transaksi Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi


INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, 3 pelaku berhasil ditangkap.

Pertama kali ditangkap adalah MO (29) seorang Pekerjaan Sopir, warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

MO ditangkap di Izzan Car Wash, Desa Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Berawal dari informasi bahwa di sekitar Desa Pasar Semurup, Kec. Air Hangat, Kab. Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di Cucian Mobil Izzan Car Wash, Desa Pasar Semurup, Kec. Air Hangat, Kab. Kerinci.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celananya dan 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas sandang milik MO.

Kemudian terhadap MO diinterogasi dan diakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang yang bernama WB yang berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya sampai situ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan pengembangan ke Sarolangun, Pada Minggu 08/01/2023 sekira Pkl 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba laks lidik terhdap keberadaan tersangka WB di Mandiangin Kabupaten Sarolangun Prop Jambi, hasil pengembangan perkara kasus penyalahgunaan Narkoba di Polres Kerinci tersangka MO.

Sekitar pukul Pkl 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka WB sedang menjemput bahan (sabu) ke Jambi.

Berdasarkan info tsb Tim langsung berangkat menuju Jambi utk melaks Penangkapan, namun Tim terjebak Macet antrian Truck Batu Bar di daerah Simpang Karmeo Kab Batanghari. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa Tsk Wb mengarah jalan pulang ke Mandiangin.

Hari Senin tgl 09 Jan 2023 Pkl 08.00 wib Tim berkoordinasi dg Pers Polsek Batin XXIV untuk melakukan penghadangan dan sebagian tim pembuntutan terhadap Tsk tsb

“Pukul 11.00 wib Tsk WB berhasil ditangkap bersama temannya TM alias TN di daerah Simpang Kermeo Kab Batang Hari. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada Tersaka MO, “ jelas Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.