INDOJATIPOS.COM, Kerinci— FK alias KB ditangkap Satuan Narkoba Polres kerinci pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, disebuah rumah Desa Koto Tengah, Siulak, Kerinci.
Dari tangan FK alias KB, polisi mengamankan 12,50 gram Sabu sabu. Sedangkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74 gram.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pengukapan kasus itu.
Menurut Jeki, awalnya pengukapan kasus ini Berdasarkan informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Sekira jam 21.00 WIB, Tim Opsnal memasuki sebuah rumah yang dicurigai yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kec. Siulak, Kab. Kerinci. Di dalam rumah tersebut diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui berinisial FK Alias KB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet ponsel warna hitam milik FK Alias KB. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Jeki.
Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di belakang jendela rumah tersebut dan diketahui bahwa 1 (satu) paket kecil ganja tersebut dibuang oleh FK Alias KB saat petugas datang ke rumah tersebut. Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamanakan, 12,50 gram sabu sedangkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74 gram, uang hasil penjualan Narkotika Rp 4,7 juta, handphone xiomi dan dompet. Untuk tersangka FK ditahan di Tahanan Mapolres.(rco)