Masyarakat Dapat Sertifikat Gratis, Wako Ahmadi : Optimalkan Untuk Peningkatan Kesejahteraan


INDOJATIPOS.COM, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh serahkan sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Sungai Penuh.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir secara simbolis kepada para 355 penerima, di Aula Kantor Walikota, Rabu (8/2).

Turut menyerahkan, Wakil Walikota, Alvia Santoni, Ketua DPRD Fajran, Para Forkopimda Sekda Alpian dan Kepala Pertanahan, Ari Wahyudi.

Kepala Pertanahan Kota Sungai Penuh, Ari Wahyudi, menyampaikan, penyerahan sertifikat untuk masyarakat Kota Sungai Penuh menjadi tongak bukti nyata serta komitmen Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam melayani sepenuh hati dan ikut memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

” Dengan terbitnya sertifikat diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurangi senketa tanah yang terjadi karena sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah harus berkekuatan hukum,”katanya.

Wako Ahmadi dalam arahannya, menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas kinerjanya dalam pelaksanaan program PTSL.

“Program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pengakuan secara sah atas kepemilikan tanah secara hukum,” ungkapnya Wako Ahmadi.

Selain itu, Wako Ahmadi juga meminta kepada masyarakat yang belum mempunyai sertifikat kepemilikan tanah agar dapat mendaftar dan melaporkan kepada pemerintah Desa agar dapat dipetakan.

” Pemkot Sungai Penuh mentarget tahun 2024 tanah- tanah dikota Sungai Penuh semua sudah disertifikatkan,”tutupnya.(cr/adv)

Baca Juga  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.