Noka Coffee Setujui Kesepakatan Bersama dengan Adat Dusun Baru


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Kelurahan Dusun Baru Kota Sungai Penuh duduk bersama Lembaga Adat, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Perwakilan Masyarakat dengan pemilik Noka Coffee.

Ada 5 poin kesepakan bersama dibuat dan ditandatangani pada Kami 09 Pebruari 2023 di Kantor Lurah Dusun Baru Kota Sungai Penuh.

Ada 5 poin kesepakan bersama dibuat dan ditandatangani pada Kami 09 Pebruari 2023 di Kantor Lurah Dusun Baru Kota Sungai Penuh.

Noka Coffee mau tidak mau, harus mentaati kesepakatan bersama tersebut.

Pertama, Noka Coffee wajib mengikuti jam operasional; hari Minggu s.d Jumat ditutup pada jam 23.00 Wib. Untuk hari Sabtu tutup pada 24.00wib.

Kedua, kegiatan atau live musik dibatasi pada waktu yang disepakti, untuk hari minggu – jumat sampai pukul 22.00 wib dan hari sabtu jam 23.00 wib.

Baca Juga  PKS Kota Sungaipenuh Buka Pendaftaran Bacalon Walikota, Ini Tanggapan Ferry Satria

Ketiga, Volume suara musik tidak boleh terlalu kencang yang menyebabkan gangguan ketentraman dan kenyamanan warga sekitar.

Keempat, Mentaati norma adat yang berlaku dalam wilayah Adat Dusun Baru.

Kelima, Apabila Kesepakatan bitir 1-4 dilanggar, maka akan diberi Sanksi Adat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudangan yang berlaku.(cr)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.