INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Pelaku Pencabulan anak dibawah umur yang hendak melarikan diri keluar daerah pada Rabu (01/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK,MIK melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi.S,SE,.MM saat dikonfirmasi membenarkan pengukapan kasus pelaku pencabulan anak dibawah umur telah ditangkap.
“Pelaku yang berinisial AY (23) warga Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci yang hendak melarikan diri keluar daerah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kerinci di jalan Kerinci – Bangko, tepatnya di Desa Bedeng 5, dekat PLTA,”Kata Kasat Reskrim
Adapun Kronologis penangkapan pada Hari Rabu Sekira Pukul 00.20 wib Anggota Opsnal Mendapat Informasi Bahwa pelaku Akan Melakukan Perjalanan Keluar Daerah Kemudian Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA HARIYANTO.SH langsung Melakukan Pengejaran Dan Berkordinasi Dengan anggota Polsek Batang Merangin Untuk Melakukan Penghadangan terhadap pelaku dan sekira Pukul 01.00 Wib AY (23) Berhasil diamankan.
“Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku diancam kurungan penjara paling lama 15 Tahun” Imbuh Edi Mardi.(rco)