INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Tertangkap tangan sebuah truk bermuatan Kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut oleh Tim Gabungan Polsek Batang Merangin, Polhut itu akan dibawa ke salah satu Gudang kayu di Siulak Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Rabu (1/3/2023).
Sebelum tiba di Gudang, Tim Gabungan berhasil mengamankan terlebih dahulu di jalan Umum Desa Muara Emat pada siang Rabu.
Menurut informasi diperoleh media indojatipos.com, truk bermuatan kayu jenis Merantih Merah itu berjumlah lebih kurang 5 kubik yang diperkirakan ukuran 5×10 atau 5×12 cm Panjang 4 meter hasil olahan mesin sinso yang diduga hasil penjarahan hutan TNKS Daerah Muara Emat.
“Menurut keterangan Sopir truk inisial US, kayunya akan dibawa ke salah satu Gudang kayu di Sungai Liuk, Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh milik S,” kata Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman, Ketika dihubungi indojatipos.com, tadi sore.
Sementara untuk penyidikan, Truk bermuatan kayu yang ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Batang Merangin, Polisi Kehutanan dan melibatkan Danramil itu telah diserahkan ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lanjutan. “Truk Bermuatan kayunya sudah kita serahkan ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan,” ujarnya.
Terpisah, Nurhamidi Kepala Seksi I TNKS juga memastikan, kayu tersebut diduda berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) jenis kayu Merantih Merah. “Iya, dugaan sementara dari TNKS,” ucapnya.(rco)