INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Sehubungan dengan adanya pemberitaan negatif terkait keberadan dan aktivitas Noka Coffe akhir-akhir ini yang menciptakan kondisi tidak kondusif dan memunculkan stigma negatif dari masyarakat terhadap keberadaan Noka Coffe.
Oleh karena itu berdasarkan pasal 1 ayat (11) Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS kami dari pihak Noka Coffee akan ingin mengklarifikasi dan menjawab pemberitaan negatif tersebut dengan menggunakan hak jawab kami.
Adapun dalil-dalil klarifikasi dan jawaban terhadap permberitaan negatif terhadap kami adalah sebagai berikut:
1. Terkait isu negatif yang berkembang tentang Noka Coffee belakangan ini, adalah bentuk hambatan langsung terhadap kaum milenial dalam berinovasi dan berkreatifitas pada era modernisasi saat ini.
Dengan terhambatnya inovasi yang dilakukan oleh kaum milenial di Kota Sungai Penuh untuk berwirausaha, akan berdampak pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi Kota Sungai Penuh itu sendiri.
2. Dengan hadirnya Noka Coffee merupakan salah satu representasi dari era modernisasi yang dilakukan oleh kaum milenial Kota Sungai Penuh yang pada konsepnya sebagai warung kopi kekinian yang menghadirkan berbagai jenis varian kopi dengan nuansa yang berbeda dari konsep warung kopi pada umumnya, serta menghadirkan fasilitas penunjang sebagai wadah untuk menunjukkan kekreatifitasan kaum milenial seperti live music dengan berbagai genre, event-event kreatif, dan berbagai kegiatan menarik lainnya yang pertama hadir di Kota Sungai Penuh.
3. Disjoki merupakan orang yang memainkan alat musik melalui piringan hitam yang mana musiknya telah direkam terlebih dahulu. Genre musik yang dimainkan oleh seorang DJ adalah genre musik EDM (Electronic Dance Music) dengan berbagai jenis sub-genre musik.
4. Party Live Music DJ Noka Coffee itu sah-sah saja dan tidak melanggar kaedah hukum apapun, karena pihak Noka Coffee menghadirkan jenis musik yang digandrungi dikalangan kawula muda saat ini. Karena salah satu pangsa pasar Noka Coffee adalah kawula muda dan kaum milenial. Tentu pihak Noka Coffee harus mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan pasar pada saat ini. Serta pihak manajemen Noka Coffee tidak pernah menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dan narkotika seperti pemberitaan terdahulu.
5. Jika ada stigma negatif terhadap Noka Coffee yang memainkan music bergenre EDM tentunya itu merupakan kemunduran zaman, karena tidak update dengan perkembangan aliran musik zaman saat ini.
6. Hiburan Live Music di Noka Coffee merupakan salah satu bentuk implementasi kreatifitas yang dimiliki oleh kalangan muda saat ini dan salah satu faktor penunjang dalam penjualan produk kami, serta hal itu juga telah mengantongi izin dari instansi terkait dan masyarakat setempat.
7. Dari awal pendirian Noka Coffee tidak ada sumbangsih ataupun aksi pembekingan oleh salah satu anggota DPRD seperti apa yang dituduhkan oleh Aliansi Bumi Kerinci (ABK) dalam Pernyataan Sikap pada Pemberitahuan DEMO/AUDIENSI. Hal itu bisa dibuktikan dari tagihan dan modal awal pendirian Noka Coffee.
8. Aliansi Bumi Kerinci (ABK) mereprentasikan dari kalangan masyarakat manakah yang merasa
terusik atau terganggu terkait keberadaan dan aktivitas Noka Coffee?
Karena kehadiran Noka Coffee tidak pernah ditentang oleh masyarakat maupun adat setempat. Selain itu kehadiran Noka Coffee justru memunculkan lapangan pekerjaan baru dengan mengutamakan edukasi sumber daya manusia sehingga bermanfaat untuk masyarakat banyak.
9. Secara legalitas Noka Coffee telah memenuhi dan memiliki izin dari segala regulasi yang ada. Serta Noka Coffee merupakan salah satu warung kopi kekinian yang taat dan sadar akan pajak.
Demikianlah klarifikasi dan jawaban terhadap permberitaan negatif terhadap kami, untuk itu kami meminta kepada rekan-rekan media agar dapat memuat hak jawab kami.
KUASA HUKUM NOKA COFFE
Prima Pribadi Putra, S.H., M.H.