Besok Perangkat Desa se-Kerinci Demo, Ini Tuntutannya


INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Seruan aksi untuk seluruh Perangkat Desa Se-Kabupaten Kerinci turun ke jalan menuntut pemerintah daerah Kabupaten Kerinci menerapkan peraturan soal perangkat desa.

Aksi Demo tersebut akan dilakukan besok Kamis 25 mei 2023 didepan kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah Siulak.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menerapkan Peraturan Pemerintah yaitu;
1. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIA
2. Penerbitan nomor induk aparatur desa (NIAD).
3. Menolak Rasionalisasi perangkat desa.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023), membenarkan akan ada aksi besar besaran dari perangkat Desa Se kabupaten Kerinci besok.

Baca Juga  Polsek Danau Kerinci dan Bhayangkari Bagikan 200 Paket Takjil

“Iya benar besok dari perangkat desa Se-Kabupaten Kerinci akan adakan seruan aksi dikantor Bupati Kerinci, Karena Dalam 9 kabupaten 2 kota madya di provinsi jambi hanya kabupaten kerinci yang tidak mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019″kata Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Lebih lanjut Aswardi mengatakan, seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 Wib.

“Seruan aksi titik kumpul sebelum Kantor Bupati Kerinci atau di Bukit Tengah Siulak,”ujarnya.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci.

“Aksi ini tidak ada kaitan dengan politik dan di jamin tidak ditunggangi. Juga tidak menyerang kepala desa, malah tuntutan kenaikan siltap notabene nya menaikan jumlah ADD,”tegas Aswardi.

Baca Juga  Satreskrim Polres Kerinci Cek TKP Kebakaran Rumah di Pondok Beringin

Aksi ini PPDI Kabupaten Kerinci Berharap APDESI mendukung kegiatan aksi damai perangkat desa ini, dengan mendorong perangkat desa nya ikut serta. Jangan ada kades yang menghalangi, karena ini memperjuangkan hak kepala desa dan perangkat desa termasuk BPD.(cr)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.