INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Berkas perkara pelaku perdagangan kulit dan organ Harimau masuk babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh menerima berkas tahap II dari penyidik Tipidter Reskrim Polres Kerinci, Selasa (13/6/2023).
Selain pelaku diserahkan, kulit harimau serta juga diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
“Iya, tadi penyidik menyerahkan berkas perkara tahap II ke JPU, berkas dinyatakan lengkap. Penyerahan terdiri dari tersangka dan Barang Bukti Kulit Harimau,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo Ketika dikonfirmasi indojatipos.com.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sungaipenuh Zeko dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara tahap II kasus perdagangan kulit harimau Sumatera itu telah diterima oleh JPU.
“Berkas sudah lengkap, tadi sudah diterima oleh JPU bersama tersangka dan barang bukti kulit harimau,” kata Zeko, kasi Pidum.
Diketahui, pelaku perdagangan harimau Bernama YP warga Desa Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kerinci disebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada (4/5/2023) lalu.
Atas perbuatannya, Penyidik menyangkakan pelaku melanggar pasal ke satu pasal 40 ayat (2) huruf b UU No 5 tahun 1990 atau kedua pasal 40 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman pidana penjara masimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta.(rco)