INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Tim Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang mucikari yang diduga hendak protitusi online disebuah hotel di Kota Sungaipenuh, Jumat (16/6/2023).
Polisi saat ini sedang gencar melakukan pengukapan kasus Tinda Pidana Perdagangan Orang (TTO).
“Iya, malam tadi anggota Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang mucikari yang menjual seorang wanita di sebuah hotel di Sungaipenuh,” kata Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi didampingi Kanit Pidum IPDA Heryanto ketika di temui di Mapolres.
Dijelaskan Kasat, Mucikari inisial AG (20) warga Desa Debai, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungaipenuh yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 Ribu Rp 600 Ribu, setelah itu tim opsnal polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke Mako Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti, selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, selain mucikasi, seorang perempuan inisial NA warga Untuk diketahui, selain mucikasi, seorang perempuan inisial NA warga Desa Semumu, Kecamatan Depati Tujuh, kerinci ikut diamankan dan jadi terperiksa saksi.