INDOJATIPOS.COM, SUNGAI PENUH- Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM membuka Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD (Tematik Bidang Pertanahan) Rabu, (14/6)
Acara yang digelar ruang pola kantor Walikota tersebut turut dihadiri, Sekda Alpian ,SE,. MM, Asisten I, Kepala OPD, ATR/BPN Kota Sungai Penuh, Para Camat, dan para peserta yang membidangi Aset.
Dalam arahannya Wako Ahmadi menyampaikan bahwa penertiban Barang Milik Daerah (BMD), menjadi konsentrasi kita untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD)
dikesempatan yang sama Sekda Apian, SE,MM menjelaskan Aset difokuskan lagi pada pertanahan, seluruh aset harus mendapatkan sertifikat. Melalui kegiatan ini diminta segera mengupdate Kembali data aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Dirinya juga menyebutkan, OPD bertanggung jawab membuat sertifikat dan penanganan fisik adalah tugas OPD, dokumen awal, terkait penanganan hukum ada di BKAD.
Selain dihadirkan narasumber dari Kabid Aset BKAD, Rakor tersebut menghadirkan pula dari ATR/BPN Kota Sungai Penuh
Disampaikannya ATR/BPN saat ini telah membentuk Aplikasi INTIP yaitu aplikasi baru untuk penertiban aset Pemerintah. Dijelaskannya ketika tanah telah diukur dan dinyatakan aman maka akan didaftarkan.
Seluruh bidang tanah yang ada di indonesia harus sudah bersertifikasi. PTSL beda dengan Prona. Kepada para camat untuk segera mensosialisasi program PTSL ke seluruh Desa yang ada di Kota Sungai Penuh,” katanya
Keputusan 3 menteri tentang pemungutan biaya desa hanya dipungut sebesar 200rb untuk kelengkapan berkas, biaya perangkat desa untuk pengukuran jalan. Kami sudah menanyakan langsung ke Desa yang diduga melakukan pungutan lebih dari 200rb tetapi untuk masalah ini sudah selesai.” (cr)