INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sungai Penuh telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pegawai berinisial YWS yang melakukan penyimpangan/penyalahgunaan uang kas di salah satu Unit Kerja BRI.
Dalam kasus yang menyeret YWS itu, BRI sudah melakukan proses penyelidikan di Internal BRI, melakukan pemutusan hubungan kerja, & melaporkan kepihak berwenang karena BRI tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan & tindakan yang merugikan.
Branch Manager Branch Office Sungai Penuh Shaka Aji Nugraha mengatakan, pihaknya pun yang melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwenang, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YWS kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” kata Shaka Aji Nugraha.
Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan & sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh.
Shaka Aji Nugraha mengatakan, pihaknya tak menoleransi segala bentuk kecurangan atau tindakan yang merugikan kepada pihak manapun.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan.(rco)