Polres Kerinci Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ini Modusnya


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Kasus perdagangan orang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kerinci, kali ini dengan modus Perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk di kirim ke Malaysia dengan illegal.

Pelaku perdagangan orang bernama Simarni alias Maria warga Simpan Tutup, Gunung Kerinci Siulak, Kerinci Jambi ditangkap Simpang Kantor Pemda Kerinci, Desa lubuk Nagodang Kecamatan Siulak.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edimardi Siswoyo mengukapkan, Kamis 21 Juli 2023 ada calon pekerja migran indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal.

“Setelah dapat info, Unit Opsnal bergerak dan berhasil menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Kota dumai yang mana mobil tersebut di hentikan di Desa Lubuk nagodang,” ujar Kasat AKP Edi.

Baca Juga  Miliki Narkoba, Diduga Oknum Karyawan PLTA Diringkus Polisi

Ditangkapnya 3 ( tiga ) orang laki – laki beserta 1 ( satu ) atas SIMARNI Alias MARIA yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM/ perbulan.

“Simarni alis Maria merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing” Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu diperkejakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000,-/ bulan,” jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan, 3 ( tiga ) buah Paspor an. Ketiga korban tersebut diatas.
Buku Rekening Bank BRI an. SIMARNI.
– 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru dan samsung warna hitam.
– kartu atm BRI
– slip setoran/ bukti pembayaran tiket dumai-Malaysia senilai Rp.3.000.000,-

Baca Juga  Galian C Bencana Bagi Warga, APH Diminta Periksa Pihak Dinas LH Kerinci & Pemilik Galian C

Untuk pelaku TPPO Simarni disangkakan yang di duga telah melakukan Tindak Pidana “perdagangan orang” sebagaimana pdimaksud dalam Kesatu Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang – undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.