INDOJATIPOS.COM, Kerinci–Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci Berhasil menangkap salah seorang yang telah melakukan tindak pidana pornografi dengan menyebarkan video dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang perempuan janda muda berinisial EY (24).
Pelaku yakni AS (3-1) warga Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. yang ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 10.00.Wib.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi m-engatakan ” Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban EY (24) bahwa video dirinya bersama AS (31) sihidung belang tersebut telah disebarkan, Kemudian tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS di tangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut”kata Kasat Reskrim.
Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H. menambahkan “Pelaku tersebut berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain”tambah Kanit Tipidter.
“Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”Tutup Bripka Dio Frananda.(adv)