Simpan 70 Sabu, Pasutri Asal Padang Ditangkap di Kerinci


INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Polres Kerinci Amankan pasangan suami istri (pasutri) beserta 70 paket sabu, Jum’at (18/08/2023) sekira pukul 15.30Wib.

Pasangan suami istri yang diduga menikah siri ini diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci setelah melakukan penggerebekan di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K melalui, Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, SH., MH Selasa 22 Agustus 2023 diruang kerjanya mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut, ditemukan barang berupa 70 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari baju yang ada di dalam kamar penginapan tersebut,”terangnya.

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Lanjutnya, pihaknya juga menahankan berupa alat bukti lain berupa timbangan digital, pirek kaca dan kertas papir. Dijelaskannya bahwa dalam penggerebekan di dalam kamar di penginapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka.

Yakni pria berinisial BLA (33) Alias Sulaiman warga Kabun saiyo no. 7, rt. 003, rw. 005, kelurahan Batung taba nan XX, Kecamatan Lubuk begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dan seorang wanita berinisial LC (20) warga Desa Pinggir Air Rt.001 Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, yang merupakan sepasang suami istri (pasutri).

“Kedua Pasutri yang diduga nikah siri tersebut berada di dalam kamar dan keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka, dan keduanya mengaku sudah 2 (dua) hari menginap di penginapan tersebut,”ungkap Iptu Jeki.

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Selanjutnya terhadap kedua orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kedua tersangka dan barang bukti 70 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 35,91 gram dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 40,98 gram sudah kita amankan si polres Kerinci, “tutur Iptu Jeki.

Selanjutnya kedua tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) jo Psl 112 ayat (2)dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.