INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Masyarakat Pemerintah Kecamatan, Desa dan adar bersama aparat Kepolisian, Selasa malam (12/09/2023) telah mengelar mediasi dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
Adapun poin kesepakatan mediasi tersebut adalah sebagai berikut, dimana masyarakat Tamiai minta pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditangkap di tanah ulayat adat Depati Muara Langkap Tamiai untuk di proses sesuai hukum.
Semua pihak yang terkait dalam PETI di Ulayat Depati Muara Langkap juga akan di proses hukum yang berlaku. Penambangan di ulayat Depati Muara Langkap Tamiai Di tutup dan tidak boleh beroperasi lagi. Masyarakat hukum adat Depati Muara Langkap siap membantu Polres Kerinci dalam upaya pemberantasan PETI di ulayat Depati Muara Langkap Tamiai.
Hazrun Depati Muaro Langkap Temiai memint pelaku PETI tetap di proses hukum, karena selama ini seolah sudah terjadi pembiaran, jadi proses hukum tetap jalan.
“Pelaku peti itu kan katanya mau dilepaskan, sebagai ulayat di Muara Langkap merasa keberatan kalau pelaku peti itu dibebaskan. Karena selama ini sudah kelewatan, seolah ada pembiaran selama ini,” katanya. Bahkan sudah ada surat pernyataan kesepakatan antara Polres Kerinci dengan warga Ulayat Depati Muaro Langkap.
“Sudah ada surat kesepakatan kami dengan Polres Kerinci, ” ujarnya “Kalau memang pelaku Peti itu tidak bersalah ya silakan saja dibebaskan. Tapi ternyata ya pelaku ini kan tertangkap di lokasi Peti itu, ” tambahnya.
Sebelumnya diketahui identitas pendulang emas tradisional yang diamankan oleh Polres Kerinci Iwan (25), Her (35), Fahrial (34) dan Erni (25) ke empat orag ini merupakan warga Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.(rco)