Janji Berikan Hak Peserta, Ini Isi Surat Perjanjian Rio Salon


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Rio Salon atau Rio Harlen tukang make up artis (MUA) Kota Sungaipenuh ternyata membuat kesepakatan perjanjian dengan anak muridnya serta memberikan hak-haknya setelah viral diberikan oleh media indojatipos.com, terkait adanya keluhan terhadap Rio Salon dari bekas muridnya.

Berdasarkan Surat yang diterima oleh indojatipos.com, Rio Harlen selaku pihak pertama berjanji akan membayar atau memberikan secara keseluruhan baik berupa barang maupun uang kepada pihak kedua pada tanggal 30 Oktober 2023 yang rinciannya tertera pada lembar kedua.

“Apabila saya belum menyelesaikan sampai tanggal yang sudah ditentukan diatas, maka saya siap untuk menerima konsekuensi apapun. Demikian surat perjanjian ini saya buat agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya tanpa harus merugikan kedua belah pihak,” isi perjanjian yang ditandatangani oleh Rio Harlen dan disaksikan dua orang.

Baca Juga  Warga Kerinci yang Viral Bakar Alquran Diamankan Polisi

Sementara, Rio Harlen juga mengatakan, surat kesepakatan itu dibuat atas permintaan bersama. “Kuenya sudah saya selesaikan (sudah dibayar),” kata Rio Harlen melalui chat WhatsApp kepada indojatipos.com.

Sayangnya, Rio Harlen telah berjanji akan memberikan penjelasan dengan datang langsung ke kantor Berita Indojatipos.com beralamat jalan MH Thamrin Sumur Anyir, Rabu (20/9/2023), namun Rio Harlen mengutuskan sosok laki-laki setengah baya yang mengaku omnya Papi Rio dan mengintervensi berita sebelumnya minta dihapus.

Hal tersebut, telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Baca Juga  Sempat Videonya Viral, Pelaku Pencurian Uang Kotak Toko Dewi di Koto Lolo Ditangkap

Terkait persoalan diatas, Riko Pirmando pimpinan redaksi indojatipos.com tidak mempersoalkan, namun sangat disayangkan etika Rio Harlen mengutuskan sosok laki-laki datang ke kantor indojatipos.com terkesan melakukan intervensi media indojatipos.com untuk menghapuskan berita sebelumnya.

“Kita selaku wartawan tujuannya kontrol sosial, namun kontrol sudah kita jalankan, sekarang biar publik membaca dan menilainya. Intinya kita menghasilkan berita akurat, Fakta dan bermanfaat untuk orang banyak serta sebagai Pelajaran untuk yang bersangkutan melakukan evaluasi,”kata Ketua IWO Kerinci-Sungai Penuh ini. (cr)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.