Bejat! Warga Kerinci Ini Cabuli Adik Ipar, Setiap Aksi Rekam Menggunakan Hp


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Firdaus alias Daus (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, diringkus Satuan Reskrim Polres Kerinci. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Firdaus diringkus polisi usai melakukan pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbanya inisial AS (14), warga Kecamatan Gunung Tujuh, kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo SE MM mengatakan pelaku tangkap pada Minggu (24/09/2023), karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur.

Dia menyampaikan, kronologi berawal pada hari Minggu pada 13 November 2022, pukul 13.00 wib, korban berada di rumah, baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah. Lalu datang pelaku masuk ke rumah dan menutup pintu dapur.

Baca Juga  Peternak Itik Tewas Dibunuh di Temukan di Sawah, Pelaku Ditangkap, Ini Motifnya

Kemudian pelaku memegang kedua tangan korban dan membawa ke arah ruang tamu. Pelaku lalu membujuk dan mengancam korban. “Sini Aja Dulu Kalau Dak Mau Awas,” begitu kata pelaku.

Lantaran merasa takut, korban mengikuti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluan anak di bawah umur tersebut.

Parahnya lagi, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan HP miliknya tanpa diketahui korban. Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.

” Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali. Termasuk persetubuhan sebanyak 2 kali. Korban di bawah tekanan dan ancaman,” kata AKP Edi Mardi.

Baca Juga  Motif Politik Ingin PSU Rusak TPS, 4 Tersangka Perusakan TPS di Kota Sungai Penuh Ditangkap

Perbuatan cabul pertama dilakukan pelaku pada pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Kedua pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.

Sedangkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11.00 Wib, di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro. Lalu yang ke dua pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10.00 Wib, juga di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro, perbuatan persetubuhan.

” Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merkam menggunakan video Hp nya,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Baca Juga  Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh, Ini Dia

Subsidair : Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.