Kejari Sungaipenuh: Berkas Yogi Swandra Masuk ke Tahap P21


INDOJATIPOS.COM – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggelapan uang Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Jambi dengan menyeret kepala Unit Bank BRI Kayu aro, Yogi Swandra sebagai tersangka dengan nilai Rp 8,7 Miliar, telah mencapai tahap P21.

Tim Penyidik Kajaksaan Negeri Sungaipenuh, jambi, melimpahkan kasus penyimpangan dan penggelapan uang Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Jambi dengan tersangka mantan kepala unit Bank Yogi Swandra, dengan nilai Rp 8,7 Miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kini berkas perkara telah masuk tahap dua, penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tidak lama lagi kasus Korupsi tersebut bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Kerinci. “ungkap Kejari Sungaipenuh Antonius.

Baca Juga  Gugatan Ahmadi-Feri Kabur di Tolak MK, Alfin - Azhar Segera Dilantik

Pelimpahan ke tahapan kedua tersangka kasus kepala unit BRI Kayu Aro dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Senin sore (02/10/2023).

Kepala Kejaksaan negeri sungaipenuh Antonius menambahkan, dalam kasus tindak pidana penggelapan uang kas tersebut,kejari sungai penuh memeriksa sebanyak 25 saksi.

Kejaksaan Negeri Sungai Sungai Penuh, terlihat Tersangka Yogi Swandra saat di lakukan pemeriksaan menggunakan rompi dengan warna Pink dan saat pemeriksaan selesai tersangka langsung di Giring ke dalam mobil tahanan kejaksaan dan di bawa ke rutan Sungai penuh untuk di lakukan penahanan 20 hari ke depan. Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Yogi Swandra, dinyatakan telah lengkap.

Baca Juga  Inilah Harapan Warga Sungai Penuh kepada Alfin-Azhar

“Hari ini kami menyampaikan progres pelimpahan penanganan perkara kepala Unit BRI Kayu Aro, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, untuk penahanan 20 hari kedepan,”jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Kajari, Tersangka Yogi yang saat itu pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangannya.

“Tersangka menjabat setahun menjadi Kepala Unit dan dalam mas ajabatan nya tersangka mengambil uang kas dalam berangkas BRI Unit Kayu Aro secara bertahap untuk kepentingan pribadinya,”ujar kejari.

Untuk diketahui sebelumnya Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih. Selain itu, kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar. (cr)

Baca Juga  Gugatan Ahmadi-Feri Kabur di Tolak MK, Alfin - Azhar Segera Dilantik
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.