Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Kades di Kerinci Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri Arga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa APBDes tahun 2021.

Atri Arga ditetapkan tersangka dugaan mark up dana kegiatan pembangunan Desa dan SPJ Fiktir tahun 2021, pada Selasa (24/10/2023).

Informasi yang diterima media ini bahwa Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09.00 wib pagi.
Dia datang ntuk diperiksa sebagai saksi kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada Jambi Independent membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Jilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga  Diduga Aborsi, Polres Kerinci Selidiki Kematian Mahasiswi AM

“Tersangka Atri ditahan dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah lebih,,”jelasnya.

Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark up.

“Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi,”jelasnya.

Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak, kemudian Bumdes, kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan mark up.(rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.