Dugaan Penggelapan, Boki Saputra Dilaporkan ke Polisi


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Terkuaknya kasus dugaan penipuan penjualan handphone dan iphone, sebanyak 28 orang Warga Sungaipenuh-Kerinci yang telah menjadi korban menjadi isu hangat. Bahkan Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kerinci.

Berdasarkan data diperoleh, surat Laporan polisi nomor STTLP/B/219/X2023/SPK/Polres Kerinci, tertanggal 22 Oktober 2022, pelapor atas nama Ulandari warga Belui Tinggi,Depati Tujuh.

Dalam surat laporan tersebut, Ulandari meminta Boki Saputra menjual Hanphone Vivo Y36 dengan harga Rp 3,5 juta, namun hasil penjualan handphone uang tidak diserahkan.

“Ya, teman saya sudah melaporkan kasus penggelapan ini ke Polres Keinci tanggal 22 Oktober 2023,” kata Viona yang juga korban penggelapan uang oleh Boki Saputra.

Terpisah, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut sudah diterima laporannya. Yang melapor atas nama Ulandari dan terlapor Boki Saputra.

“Ya, laporannnya sudah kita terima, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan,” kata AKP Edimardi.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.