INDOJATIPOS.COM, Pessel- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) cabang Balai Selasa Pesisir Selatan (Pessel) akhirnya menahan oknum Wali Nagari (Walnag) Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial “IS”
Penahanan tersebut dilakukan seiring telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kejaksaan Negeri Painan Raymund Hasdianto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sustrisno, SH menjelaskan Bahwa di tahun 2021 diantara kegiatan fisik yg dianggarkan dalam APBNag Tapan adalah:
1.Pembangunan Saluran buang ke Lubuk Aceh senilai Rp.154.898.000, rupiah.
Ternyata yg faktanya saluran itu telah ada, yg dikerjakan hanya pembersihan. Nilai kurang pekerjaanya Rp.99.600.000,-
- Pembangunan Gedung Stadion Mini senilai Rp.150.000.000,-.
Faktanya ada pekerjaan tidak sesuai spek, dengan nilai kurang pekerjaan Ro.49.470.000,-
3.Pembangunan Jalan Usaha tani senilai Rp.75.458.000,-
Faktanya pekerjaan tidak sesuai spek atau ada pekerjaan yg tidak dikerjakan. Dengan nilai kurang pekerjaan Rp.30.321.000,-
Total nilai kurang pekerjaan atau kerugian Negara Rp.179.391.000,-.
Selain itu seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Wali Nagari, padahal seharusnya dikerjakan oleh Kasi/PTPKN, semua uang kegiatan dipegang dan dikelola langsung oleh Wali Nagari, serta SPJnya Fiktif.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20(dua puluh) hari sejak tanggal 26 Oktober 2023 sd 14 November 2023 di rutan kelas II B painan Karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana
“Penahanan itu sudah dilakukan sejak Kamis (26/10) sampai dengan 14 November 2023 Dirutan Kelas II B Painan,” kata Kasi Intel Kejari Pessel,Dodi Sustriso
Katanya, penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Pessel melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana nagari tahun 2021. Nilai kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan oknum wali nagari ini mencapai kerugian Negara Rp.179.391.000,-.
Ditambahkannya, tersangka diduga melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana, Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.
“Salah satu alasan penahanan tersangka, ya sesuai dengan undang-undang boleh kami tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” tutup.
Laporan: Beng Siswanto
Editor/Publisher: Sutan Riko