2 Proyek di Sungaipenuh Tender Ulang, Diduga Ada Modus “Persekongkolan”


“Panitia Diminta Profesional
Sesuai Regulasi”

INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Proses Tender Pembangunan Sayap Bendungan Sungai Bungkal pagu anggaran awalnya Rp 1,8 Milyar tender kedua turun menjadi Rp 1 Milyar hingga kini tidak kunjung selesai. Begitujuga dengan tender Pembangunan Taman Tugu 17 Depan Gedung Nasional diulang kembali.

Betapa tidak, senter kabar adanya dugaan persekongkolan untuk memenangkan oknum rekanan dalam pelaksanaan tender barang/jasa pemerintah. Dugaan modus-modus praktik persekongkolan senantiasa berkembang sejumlah rekanan, meski pemerintah senantiasa memperbaiki regulasi dibidang tender barang/jasa pemerintah dan penegakan hukum.

Mirisnya, Proyek Bendungan Sayap Sungai Bungkal ditender pada pertama kali digelar sekitar bulan Mei, sayangnya setelah ada 2 perusahaan dan satu diundangan pembuktian, namun tender diulang kembali bulan Oktober bulan kemaren.

“Pokja harus profesional, jujur adil sesuai regulasi Perpres 12/2021 Perubahan no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu jelas menetapkan perusahaan sebagai pemenang tanpa ada persekonglokan, tidak ada pesanan dari pihak mana pun,” ungkap Yudi Herman aktifis anti korupsi Sungaipenuh-Kerinci, kemarin.

Baca Juga  Wakapolres Kerinci Pimpin Sertijab, Ini Kabag, Kasat dan Kapolsek yang Dilantik

Yudi juga ada mendapat laporan, perusahaan yang ikut tender tersebut SKP (Surat Kemampuan Paket) sudah melebihi. “Ya, infonya ada juga SBUnya bodong, maka pihak panitia harus mengevaluasi dokumen yang benar,” katanya.

Diketahui, proses tender uang rakyat itu sudah diatur Perpres nomor 12/2021 atas perubahan Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 :
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 13 :
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Baca Juga  Diduga Aborsi, Polres Kerinci Selidiki Kematian Mahasiswi AM

Sementara, Randi PPK proyek sayap Sungai Bungkal dikonfirmasi apa isi surat PPK ke Pokja pembatalan tender tersebut? Randi alias Aseng menjawab dengan singkat.

“Maaf lagi di rumah sakit, tunggu kami pulang,” kata Randi alias Aseng melalui whatsapp belum lama ini.

“Maaf sebelumnya pak kami pihak dinas hanya memberikan dokumen, yang menilai dll itu pihak UKPBJ Kami hanya menerima pemenang,” katanya lagi, Senin (6/11/2023).

Terpisah, Doni anggota Pokja UKPBJ Kota Sungaipenuh, saat ini pihak tengah melakukan evaluasi. “Belum claer, lagi evaluasi,” kata Doni.(tim)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.