INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh – Beroperasinya Ojek online atau transportasi online menggunakan aplikasi di Kota Sungaipenuh mendapatkan penolakan dari empat organisasi ojek di Kota Sungaipenuh.
Penolakan itu berdasarkan hasil keputusan bersama organisasi ojek yakni SPN, PSPT, IPDB dan POOK tertanggal surat 6 Maret 2024.
Surat pernyataan penolakan itu ditandatangani oleh 4 masing-masing ketua Organisasi Ojek.
“Iya, hasil pertemuan dan keputusan bersama 4 organisasi ojek menolak kehadiran ojek online Maxim di kota Sungaipenuh,” Kata Doni Iching ketua Lapangan Ojek SPN (Sungaipenuh) kepada indojatipos.com.
Alasanya menolak, Kata Doni, anggota ojek yang digebung banyak orang sudah tua dan tidak mengerti dengan aplikasi. “Anggota ojek ada tidak punya hp dan tidak tau menggunakan aplikasi, maka meraka bisa kehilangan pekerjaan dan pendapatannya berkurang jika ojek online beroperasi,” ujarnya.
Dikatakannya, surat keputusan bersama itu, pihaknya telah melayangkan surat ke Walikota, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Ketua DPRD dan Dinas Kominfo Kota Sungaipenuh.
“Kami harap pihak terkait meninjau ulang keberadaannya, apa ada izin tidak ojek online itu, karena keberadaan ojek online itu sudah meresahkan anggota ojek,” tandasnya.(rco)