INDOJATIPOS.COM, Pessel— Perbautan Wali Nagari/Kades ini tak perlu dituru. Seharusnya menjadi panutan masyarakat, malah bermain judi di bulan suci ramadan.
Wali Nagari Puluik-puluik beserta lima rekannya diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel, di sebuah warung milik RP di Kampung Taratak Teleng Kenagarian Puluik – Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dini hari, Selasa (2/4/ 2024), karena kedapatan bermain judi remi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pessel melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah pimpinan Aiptu Yopi Alexander, pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib bertempat disebuah Kedai milik RP di Kampung Taratak Teleng.
“Iya, tim kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat bahwa dikedai milik RP sudah menjadi arena perjudian yang membuat masyarakat sekitar resah, ” katanya.
Kemudian katanya, tim Tim Opsnal Sat Reskrim Pessel langsung menuju lokasi dan ternyata didapatkan sebanyak 6 orang melakukan perjudian jenis judi remi sanggong dengan taruhannya uang.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Setelah dilokasi Tim Opsnal dapat menemukan dan mengamankan semua orang yang bermain judi di kedai tersebut serta mengamankan Barang Bukti,” ujarnya.
Adapun identitas terduga pelaku , FD (36) yang merupakan Wali Nagari Puluik-Puluik, FA (30), AM (25), G (47), NS (29), HN (43) dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 1.267.000,- (satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sebagai taruhan. Kertas Remi warna Biru Putih sebanyak 50 (lima puluh) lembar. 2 (dua) buah bola Lampu warna putih sebagai penerangan.
“Terhadap 6 (enam) orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan: Abeng
Editor/publisher: Sutan Riko