BRI Sungai Penuh Lakukan Eksekusi Sesuai Ketentuan


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Terkait adanya pemberitaan eksekusi hasil agunan, Kantor Cabang/Branch Office BRI Sungai penuh memberikan penjelasan.

Branch Office Head BRI Sungai Penuh Fitrha Mualana mengatakan, Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2023 melalui KPKNL Jambi dengan pemenang lelang Sdr. JMZ 3.

“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” ujar Fitrha Maulana Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh.

Diketaui, proses lelang melalui Aplikasi info lelang BRI versi Android maupun iOS kini telah terintegrasi dengan portal lelang DJKN.

Baca Juga  Warga Sungaipenuh Hadiri Syukuran Pelantikan Fery Ariasandi Jadi Anggota DPRD

Agunan yang dilelang merupakan agunan dari Kredit dengan Kolektibilitas Macet, Kepada debitur yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, maupun Debitur yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.(red)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.