Terkait Aksi Demo, BRI Sungai Penuh Tegaskan Telah Lakukan Eksekusi Sesuai Ketentuan


INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Terkait dengan pemberitaan proses eksekusi rumah hasil lelang BRI yang terkesan di paksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong, pihak BRI Sungai Penuh menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Pasalnya, pihaknya telah melakukan semua proses sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Branch Manager BRI Sungai Penuh, Fithra Maulana, pada Selasa (14/05/2024).

Dijelaskannya bahwa, agunan yang dilelang merupakan agunan dari kredit macet, yaitu kredit kepada debitur yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, maupun kredit dari debitur yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Semua bukti video lengkap, mulai dari jatuh tempo pembayaran hingga pemanggilan untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Ditambahkannya bahwa, Branch Office BRI Sungai Penuh dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang mulai dari awal mula pelaksanaan lelang hingga obyek lelang laku terjual (oleh pemenang lelang).

“pada prinsipnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2023 melalui KPKNL Jambi dengan pemenang lelang Sdr. JMZ, melalui mekanisme yang sah dan wajar, yakni dengan penawaran terbuka/open bidding.

Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya yaitu Sdr. DA mengajukan keberatan eksekusi. Berkaitan dengan eksekusi pengosongan agunan kredit Sdr. DA yang menjadi obyek lelang, sampai dengan saat ini BRI tidak pernah melakukan eksekusi pengosongan dimaksud selain daripada melaksanakan pelelangan umum hak tanggungan (parate eksekusi) atas obyek agunan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Selanjutnya mengenai upaya hukum berkaitan dengan pengosongan obyek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemenang lelang atas obyek lelang dimaksud (dalam hal ini Sdr. JMZ sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan risalah lelang).

“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” ujar Fitrha Maulana Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh.(red)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.