Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pencurian Mobil


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Kurang dari 24 Jam, Kasus pencurian mobil roda empat diwayah Hukum Polres Kerinci berhasil diungkap Satreskrim Polres Kerinci.

Pelaku yang hendak kabur ke Padang Sumatera Barat berhasil diringkus tim Macan Kincay di Kota Painan, Minggu (16/6/2024).

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan SH MH mengatakan, penangkapan pelaku pencurian mobil merek Suzuki Ertiga Nomor Polisi B 1764 FRF dilaporkan oleh korban Rohaida warga Pondok Tinggi Sungaipenuh berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 16 Juni 2024
dan Surat Telegram Kapolres Kerinci Nomor : ST/365/VI/OPS.1.1.3, tanggal 11 Juni 2024.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diketahui kabur membawa Mobil tersebut ke Padang, kita langsung koordinasi dengan Polres Pessel, tiba di Painan mobil Ertiga diangkut dengan mobil towing dan mobil berhasil diamankan bersama pelaku,” ujar Kasat Reskrim didamping, KBO IPDA Sahir, Kanit Pidum IPDA Orbe Simanjutak dan Kasi Humas Aipda Endriadi, dimapolres Kerinci Kamis (20/6/2024).

Baca Juga  Dirapat Konsolidasi: 90 Persen Suara di 3 Kecamatan Kayuaro Raya untuk Alharis-Sani

Dijelasnya, Mobil korban Rohaida dicuri di cucian CF Carwash jalan Depati Parbo, Karya Bakti, Pondok Tinggi oleh Ramanda Oktoviadi (34) Warga Kelurahan Sungaipenuh.

“Keterangan dari Pelaku, bahwa motifnya pelaku disuruh oleh pihak mengaku leasing di Padang untuk menarik mobil dengan imbalan 15 juta,”jelasnya.

Adapun pelaku di ganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukum 7 tahun dan subsider pasa 362 KUHP ancaman 5 tahun.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.