INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Setelah berhasil pengukapkan Kasus Pencurian Mobil, Tim Macan Kincay Opsnasl Satuan Reskrim Polres Kerinci Kembali meringkus pelaku Penggelapan sepeda motor Nmax.
Kasus penggelapan terjadi di Desa Pendung Hilir, Kecamatan Air Hangat, Kerinci milik Ana Ika Putri. Sepeda motor Dinas itu dipinjam oleh pelaku Alek Asma Subrata (34) warga Muara Hemat, Batang Merangin, Kerinci.
Keterangan dari Polres Kerinci, bahwa modus pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli roko, setelah 2 hari motor tidak dikembalikan kepada pemilik hingga digadaikan ke EH ( 48) tahun warga Desa Bandar Sedap Siulak dengan Harga Rp 5,5 juta. Lalu korban melaporkan ke Polisi.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH membenarkan, pelaku penggelapan sepeda motor milik Ana Ika Putri warga Pendung Hilit Air Hangat, Kerinci telah diamankan.
“Ya, pelaku Alex Asma Subrata Alias Alex Bin Admiral ditangkap dirumah keluarga nya yang bertempat di Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasat Reskrim Didamping Kanit Pidum dan Kasi Humas dalam pers rilis Kamis (20/6/2024).
Setelah penangkapan, Pelaku langsung di amankan dan gelandang ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan. “Selain pelaku AAS, pelaku penadah motor juga ikut diamankan,” ungkapnya.
Adapun motif pelaku melakukan penggelapan motor adalah terlilit hutang dengan teman pelaku. “Hasil pemeriksaan pelaku, motor digadaikan untuk membayar hutang judi slot,” kata Kasat.
Untuk Pelaku ASS disangkakan pasal 372 KUHP yaitu penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan EH diterapkan pasal 480 ayat (1) penadah dipidana 4 tahun penjara.(rco)