INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai ajudan Penjabat (Pj) Bupati Kerinci terendus.
Informasi yang diterima, oknum ini dituding menghambat proses pelelangan di sejumlah dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dengan mewajibkan calon pemenang tender memberikan fee lebih awal sebelum pekerjaan dimulai.
Praktik pungli yang tidak terpuji ini tidak hanya meresahkan para kontraktor, tetapi juga meresahkan dinas-dinas terkait, menciptakan suasana yang tidak kondusif dan penuh tekanan.
Sumber indojatipos.com mengungkapkan, oknum ajudan tersebut juga sering memaksakan kehendak dalam penentuan pemenang tender, menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi proses pelelangan.
“Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan di kalangan kontraktor yang merasa dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang sebelum mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini memperparah iklim investasi di Kerinci yang seharusnya mendukung prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (30/06/24).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum LSM PETISI SAKTI, Indra Wirawan. Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi dari beberapa pimpinan dinas terkait mengenai kabar ini.
Namun, yang diperoleh hanyalah jawaban bahwa fee yang diserahkan kepada oknum tersebut nantinya akan diserahkan lagi kepada atasan, tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud dengan atasan tersebut.
“Saya sudah berulang kali mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pj Bupati Asraf, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan resmi. Perilaku ajudan ini sudah di luar batas dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Indra, Minggu (30/06/24).
“Kami mendesak penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Praktik pungli ini tidak hanya merugikan para kontraktor tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucapnya menambahkan.
Indra juga menyampaikan bahwa tindakan ini merusak semangat kompetisi yang sehat di antara kontraktor. “Bagaimana mungkin kita bisa bicara tentang kompetisi yang adil jika pemenang tender sudah ditentukan dari awal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab? Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar dalam proses lelang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa efek jangka panjang dari praktik semacam ini bisa sangat merugikan pembangunan daerah. “Jika kontraktor merasa bahwa untuk mendapatkan proyek harus melalui jalur yang tidak benar, maka kualitas pekerjaan yang dihasilkan juga bisa dipertanyakan.
Hal ini tentu saja merugikan masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hasil pembangunan yang baik,” terangnya. Menurut Indra, ini bukan kali pertama pihaknya mendengar keluhan serupa dari para kontraktor dan dinas-dinas terkait.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik kotor di tubuh pemerintahan. Kami juga meminta agar Asraf, selaku Pj Bupati, memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap ajudannya jika terbukti bersalah,” beber dia.
Sementara saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan, Pj Bupati Asraf belum memberikan tanggapan resmi kepada indojatipos.com terkait tudingan yang dialamatkan kepada ajudannya.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap agar kasus ini segera mendapat penanganan yang serius demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan bersih di Kabupaten Kerinci.
Mereka menantikan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap proses lelang dilaksanakan dengan jujur dan transparan.(red)