INDOJATIPOS.COM, Kerinci- CAP (12), siswi SD kelas 5 di Kota Sungaipenuh diperkosa berulang kali oleh pemuda Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci, di rumah korban.
Berawal dari kecurigaan, orangtua CAP melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024.
Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH membenarkan bahwa dugaan pelaku pemerkosaan bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.
“Berdasarkan LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024, dan hari itu juga kita berhasil pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP,” ujar Kasat Reskrim AKP Very.
Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.
“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali dirumah korban saat orangtua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat, Rabu (3/7/2024).
Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaran.(rco)