Masih Berstatus ASN, Murison Bebas Berkegiatan Politik, Bawaslu : Ikut Pilkada ASN Wajib Mundur


INDOJATIPOS.COM, KERINCI- Duet Monadi-Murison untuk Pilkada Kerinci disorot. Pasalnya, Murison yang kini masih berstatus ASN dengan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kerinci bebas berkegiatan politik. Padahal, sesuai aturan ASN dilarang keras terlibat politik praktis.

Sorotan terhadap Murison kian ramai dari berbagai kalangan, karena hingga saat ini Murison belum mengundurkan diri sebagai ASN. Sementara aktivitas politiknya terus saja berlangsung. Bahkan sikap Bawaslu pun juga patut dipertanyakan terhadap hal ini.

Mengutip dari Keputusan Bersama Kemenpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI, dijelaskan berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2004, bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait pengusulan dirinya sebagai calon, memasang baliho/spanduk yang mempromosikan diri, mendeklarasikan diri sebagai calon, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait pasangan calon di media sosial, foto bersama pasangan calon, dan menjadi pembicara kegiatan parpol.

Baca Juga  Bawaslu Kerinci Teruskan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Cawabup Morison dan Darifus ke KASN

Terkait aturan tersebut, beberapa kegiatan Murison sebagai bakal calon Wakil Bupati Kerinci, dinilai sudah mengarah pada pelanggaran kode etik ASN.
Karena, video bersama Monadi yang menyatakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, bersileweran di media sosial, begitupun template yang berisi gambar Monadi-Murison lengkap dengan logo partai juga telah banyak beredar.

“Benar, sudah banyak video beredar. Terbaru ada video Monadi menyampaikan pasangannya (cawabup,red) adalah Muriosn, yang didalam video juga terlihat Murison yang kemudian berangkulan tangan dengan Monadi,” ungkap sumber media ini.

“Tidak hanya itu, diakhir video ditutup dengan gambar template Monadi-Murison dan ada logo partainya,” sambungnya.

Terhadap aktivitas Murison tersebut, publik meminta Murison hendaknya taat dengan aturan. Jika benar ingin maju di Pilkada, segeralah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga  Viral Video Syur Diduga Mirip ASN di Kerinci, Ini Tanggapan Pj Bupati

“Harusnya beliau (Murison,red) mengundurkan diri sebelum melakukan aktivitas politik. Tidak enak dilihat pejabat aktif terlibat politik praktis,” ungkap warga.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kerinci, melalui kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Chintya, dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk Murison, Bawaslu belum mengambil sikap.

“Belum, karena kita belum menemukan adanya pelanggaran, seperti baliho (bermateri politik,red). Kalau ada informasi, kita pasti akan menindak lanjuti,” ungkapnya.

Ditanya bagaimana aturan ASN dalam Pilkada ini ? Dia menjelaskan, sesuai SKB, yang berstatus ASN dilarang terlibat politik praktis. Jika Bawaslu menemukan dan memproses, akan diteruskan ke KASN untuk menindak lanjutinya.

“Kita meneruskan ke KASN hasil temuan kita. Nanti KASN yang akan memberi sanksi. Kalau pencalonan ikut Pilkada, ASN wajib mundur,” terangnya. “Hingga saat ini, kita (Bawaslu Kerinci,red) sudah meneruskan dua temuan ke KASN terkait netralitas ASN, sekarang sedang di proses oleh KASN,” jelasnya.(rco)

Baca Juga  Massa Juara Tumpah Ruah Saat Antarkan Alfin-Azhar ke KPU
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.