Kasus 2 Bacabup Sudah di KASN, Murison dan Darifus Dalam Proses Bawaslu Kerinci


INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, akan Menindak lanjuti dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Dua Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kerinci, Morison dan Darifus.

Pasalnya Morison yang merupakan Bacawabup Kerinci yang berpasangan dengan Monadi merupakan Aparatur Sipil Negara yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kerinci.

Sedangkan Darifus merupakan Bacawabup Kerinci yang berpasangan dengan Darmadi yang juga menjabat Asisten II Setda Kerinci.

Morison menjadi sorotan dari masyarakat karena masih berstatus ASN telah bersosialisasi Politik ke masyarakat dengan membuat Baliho dan video di media sosial.

Chintya Albert Siin, Anggota Bawaslu Kerinci, saat dikonfirmasi pada Jum’at (23/08/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dugaan kandidat yang berstatus ASN yang melakukan safari politik.

Baca Juga  Viral Video Syur Diduga Mirip ASN di Kerinci, Ini Tanggapan Pj Bupati

“Kita sudah menerima informasi awal Pak Morison kemaren (Kamis,red) dan sudah kita lakukan pleno, selanjutnya akan dilakukan penelusuran,”jelasnya.

Untuk prosesnya Chintiya, setelah penelusuran akan dilakukan kajian apakah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya.

“Kalau hasil kajian memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN, akan kita teruskan ke KASN, karena yang memberikan sanksi adalah KASN, kalau kita hanya meneruskan,”terangnya.

Sedangkan untuk Darifus, kata Chintya pihaknya baru mendapat informasi awal, pihaknya akan tetap menindak lanjuti dengan melakukan pleno terlebih dahulu.

“Setiap informasi awal kita tetap menindak lanjutinya. Setelah hasil pleno harus dilakukan penelusuran, sama seperti pak Morison,”tambahnya.

Sebelumnya Bawaslu kabupaten Kerinci, telah meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dua Bakal Calon Kepala Daerah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni Deri Mulyadi dan Julizarman.

Baca Juga  Bawaslu Kerinci Teruskan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Cawabup Morison dan Darifus ke KASN

Untuk diketahui Berdasarkan kesepakatan bersama ASN tidak boleh berpolitik.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara, menerangkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” Lampiran ke II pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-54734 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menyatakan definisi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, salah satu bentuk pelanggaran ASN dilarang melakukan Pendekatan Kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. (rco)

Baca Juga  Heboh! Beredar 4 Video Syur Diduga ASN Kerinci, Adegannya Sengaja Direkam
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.