INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Bawaslu Kerinci merekomendasikan Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena memenuhi unsur pelanggaran Netralitas ASN.
Kedua ASN tersebut yakni kandidat Bakal Calon Bupati Kerinci, berinisial DM dan JM, keduanya memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dengan mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Kerinci. Padahal, keduanya belum mengundurkan diri sebagai ASN.
Badan Pengawas Pemilu Kerinci pun telah merilis update data penanganan pelanggaran tahapan Pilkada Kerinci pada (28/07/2024).
Dimana untuk pelanggaran kode Etik 0, Admistrasi 0, Pidana 0 dan Peraturan Perundangan lainnya (Netralitas ASN) 2.
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/08/2024) membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan pelanggan netralitas ASN dan sudah di rekomendasikan ke KASN.
Ya, awalnya Bawaslu Kerinci mendapatkan informasi awal terkait netralitas ASN, dan telah dilakukan penelusuran. Kemudian diproses dan ditindak lanjuti di Bawaslu Kerinci,”jelasnya.
Kedua ASN tersebut diduga pelanggaran Pasal 9 ayat (2) menerangkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-54734 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Definisi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, salah satu bentuk pelanggaran ASN dilarang melakukan Pendekatan Kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Kerinci, Doni Arya menambahkan bahwa kasus Netralitas ASN telah ditindak lanjuti dan telah diteruskan ke KASN.
“Setelah mendapat temuan tim langsung melakukan kajian, hasilnya keduanya memenuhi unsur pelanggaran Netralitas ASN,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim melakukan kajian dan unsur yang dilanggar oleh ASN tersebut. “Kedua ASN itu Pak DM dan JM, karena keduanya mendaftar sebagai Bacabup Kerinci tapi belum mundur dari ASN,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi, lanjuti Doni, akan diberi langsung oleh KASN, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari KASN.
“Bisa saja KASN memberikan sanksi, bisa bentuk teguran ringan, hingga keras sampai pemberhentian tetap,” pungkasnya.(cr)