Bawaslu Kerinci Teruskan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Cawabup Morison dan Darifus ke KASN


INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Setelah proses Penelusuran dan kajian, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas Dua Calon Wakil Bupati Kerinci (Cawabup) Kerinci yakni Morison dan Darifus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penerusan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas tersebut, karena Bawaslu kabupaten Kerinci, menemukan dugaan Pelanggaran, karena melakukan sosialisasi ke masyarakat saat masih berstatus ASN.

Anggota Bawaslu Kerinci, Chintya Albert Siin, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa setelah melalui proses penelusuran dan kajian pihaknya meneruskan ke KASN karena ada dugaan pelanggan netralitas ASN.

“Ya, terkait informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke instansi terkait dan sudah di teruskan bawaslu kab kerinci ke KASN,”jelasnya pada Jumat (30/08/2024).

Baca Juga  Viral Video Syur Diduga Mirip ASN di Kerinci, Ini Tanggapan Pj Bupati

Dia juga menyebutkan tanggal diteruskan pihak Bawaslu ke KASN pada 29 Agustus 2024. “Kalau lah diteruskan berarti ada dugaan pelanggaran,”singkatnya.

Untuk diketahui sebelum, Dua Calon Wakil Bupati Kerinci yang merupakan ASN yakni Morison sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Darifus sebagai Asisten Setda Kerinci, melakukan safari politik dengan turun ke Masyarakat sebelum mengundurkan diri dari ASN Kerinci. (cr)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.