PJ Bupati Kerinci Kukuhkan Jabatan BPD se-Kabupaten Kerinci


INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Pj. Bupati Kerinci resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-Kabupaten Kerinci dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Alharis, Pimpinan DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala Dinas dan Camat, di Komplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Sabtu (07/09/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj.Bupati Asraf menyampaikan dengan diperpanjang masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur Pemerintahan Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kerinci Secara Keseluruhan.

“Perpanjangan masa jabatan BPD berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,BPD sebagai mitra pemerintah desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di desa,” ujarnya.
” Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di desa,” Tukas Pj.Bupati Kerinci.
Asraf berharap anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Walikota Alfin Buka Musrenbang RKPD 2025 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” Tutupnya.

Gubernur Jambi Alharis mengucapkan selamat kepada BPD Se-kabupaten Kerinci yang baru selesai Dikukuhkan.
“ atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan selamat atas dikukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD Se-kabupaten Kerinci dari masa kerja 6 tahun menjadi 8 tahun ”ucapnya.

“pada kesempatan ini kita kembali menyalurkan bantuan program Dumisake secara simbolis ke masyarakat Kerinci, tentu yang berhak dan layak menerima adalah yang lolos verifikasi oleh tim provinsi yang telah ditunjuk,” ungkap Gubernur Alharis.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.