INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Terkait beredarnya narasi-narasi pidato HTK dan Juru Kampanye (Jurkam) menurut praktisi hukum merupakan bentuk kritik yang konstruktif atau kritik membangun bukanlah rasis seperti yang dikatakan pihak rival politik yang tak senang dengan HTK karena elektabilitas yang meningkat.
Muhamad Ikhzan Praktisi Hukum mengatakan apa yang disampaikan HTK dalam orasi politik merupakan kritik yang berdasarkan data dan fakta selama ini.
“Perlu dipahami bersama bahwa apa yang disampaikan oleh HTK adalah kritik terhadap kebijakan-kebijakan, kritik yang disampaikan Pak HTK adalah kritik yang berdasarkan data dan fakta, artinya kritik yang konstruktif terhadap suatu kebijakan dan diharapkan ada sebuah solusi,” jelasnya.
Hal itu sejalan dengan salah satu visi dari HTK “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital dengan menjunjung tinggi supremasi hukum”. Hal ini jelas membuktikan keberpihakan HTK terhadap supremasi hukum, dimana supremasi hukum menjadi bagian utama visi seorang calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga beredarnya narasi-narasi tentang pidato pak HTK berbau rasisme adalah tidak benar, kita harus bisa membedakan antara kritik dan rasisme agar kita tidak mengalami kesesatan dalam menyimpulkan suatu peristiwa,” katanya Berbicara kritik, suatu bentuk ungkapan pendapat yang melibatkan penilaian suatu hal terhadap suatu hal, tindakan atau ide.
Kritik terhadap kebijakan berdasarkan fakta dan data merupakan bagian dari demokrasi, itu jelas diamanatkan didalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Kita harapkan demokrasi kita menjadi semakin dewasa, semua paslon yang berkompetisi agar adu ide dan gagasan tentang bagaimana membangun kerinci, sehingga mengurangi potensi-potensi perpecahan dimasyarakat dengan tidak membuat suatu narasi yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat.
Jangan sampai narasi-narasi yang dibuat tentang pidato politik Pak HTK yang dianggap rasisme malah menjadi asal perpecahan dimasyarakat dan membuat Pak HTK menjadi korban atas dugaan ujaran kebencian. Karena semua orang dijamin perlindungan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 19945 “ setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum”.
Artinya jelas kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang penting dan dijamin olek konstitusi. Selain itu, Undang-Undang Nomot 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, Pasal 25 tersebut “setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Kritik yang membangun adalah kritik yang dapat dipertanggungjawabkan, apalagi kritik terhadap kebijakan-kebijakan murni untuk membuka keadaan secara jujur sehingga diharapkan adanya perbaikan. (cr)